PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 106
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi.
