PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Pasal 7
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Kepala Museum Kebangkitan Nasional merupakan jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
