PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEBANGKITAN NASIONAL
Pasal 13
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Museum Kebangkitan Nasional wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum Kebangkitan Nasional.
