Pasal 67
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Karir: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang karir, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang karir, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; d. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem karir, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya, dari pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang (IV/b) sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang (IV/e) bagi guru pegawai negeri sipil, Guru www.djpp.kemenkumham.go.id
Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah INDONESIA di Luar Negeri; f. Melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah Madya, dari pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang (IV/b) sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang (IV/e); h. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Penilik Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang (IV/b) sampai dengan Penilik Utama (pangkat Pembina Utama, golongan ruang (IV/e); i. melakukan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; j. melakukan penilaian kelayakan pemberian kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; k. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur dan kriteria karir, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; l. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, karir, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; n. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan p. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat. www.djpp.kemenkumham.go.id
