Pasal 65
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; d. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; e. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; f. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; g. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, kriteria, perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; h. melaksanakan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya, dari pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang (IV/b) sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang (IV/e) bagi guru pegawai negeri sipil, Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah INDONESIA di Luar Negeri; i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil; www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melaksanakan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah Madya, dari pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang (IV/b) sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang (IV/e); k. melaksanakan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Penilik Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang (IV/b) sampai dengan Penilik Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang (IV/e); l. melaksanakan urusan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; m. melaksanakan urusan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; n. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; o. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; p. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta evaluasi perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan khusus dan layanan khusus; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
