Pasal 54
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Peserta Didik: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, dan karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; e. melakukan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; f. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
