Pasal 52
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan, dan usaha kesehatan sekolah pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan, dan usaha kesehatan sekolah pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, dan karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan dan usaha kesehatan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; e. melaksanakan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; f. melaksanakan analisis dan evaluasi data dan informasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, dan karakter peserta didik kualitas jasmani, rekreasi pendidikan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; g. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi www.djpp.kemenkumham.go.id
akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan, pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
