Pasal 50
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Sarana: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Sub direktorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
