Pasal 46
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Subdirektorat Pembelajaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; e. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melaksanakan analisis dan tindak lanjut hasil penilaian dan akreditasi pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
