Pasal 40
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Rincian Tugas Seksi Kelembagaan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Kejuruan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Kejuruan; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Kejuruan; e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Kejuruan; f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Kejuruan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
