Pasal 33
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Rincian Tugas Subdirektorat Pembelajaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan kurikulum, penilaian, dan fasilitasi akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan; d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan; e. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan; f. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan; g. melaksanakan analisis dan tindak lanjut hasil penilaian dan akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
