Pasal 28
BAB 2 — DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS
Rincian Tugas Seksi Peserta Didik: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan www.djpp.kemenkumham.go.id
pada Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; e. melakukan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; f. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
