Pasal 2
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rancangan pengembangan sistem pendataan dan informasi manajemen pendidikan menengah; c. melakukan pengumpulan, verifikasi dan validasi data pendidikan menengah; d. melakukan pengolahan data dan informasi pendidikan menengah; e. melakukan penyajian data dan informasi pendidikan menengah; f. melakukan pemutakhiran data pendidikan menengah; g. melakukan pemberian layanan data dan informasi pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan menengah; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian. www.djpp.kemenkumham.go.id
