PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Pasal 8
BAB 2 — PENDIRIAN AKADEMI KOMUNITAS
(1) Prosedur pendirian akademi komunitas oleh Kementerian bersama pemerintah kabupaten/kota: a. Pemerintah kabupaten/kota menyusun:
- studi kelayakan;
- rancangan statuta;
- rancangan program akademik;
- rancangan rencana strategis;
- rancangan sistem penjaminan mutu internal;
- rancangan susunan organisasi; dan
- rancangan perjanjian kerja sama antara Kementerian bersama pemerintah kabupaten/kota dengan pelaku usaha. b. Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usul pendirian kepada Menteri dengan melampirkan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sampai dengan angka 7 melalui Direktur Jenderal; c. Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap usul sebagaimana dimaksud huruf b dan menyampaikan usul pendirian akademi komunitas kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan; d. setelah Menteri memberikan persetujuan:
- Menteri meminta persetujuan pendirian kepada menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dengan melampirkan naskah pendirian yang berisi: a) latar belakang pendirian; b) sumber daya; c) rancangan pengembangan; dan d) susunan organisasi.
- berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1, Menteri MENETAPKAN pendirian dan susunan organisasi akademi komunitas.
(2) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2, akademi komunitas yang diselenggarakan oleh Kementerian baru berhak menyelenggarakan kegiatannya.
