PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Pasal 25
BAB 6 — PELAPORAN
Direktur akademi komunitas wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan akademi komunitas berupa data dan informasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi kepada Direktur Jenderal, paling lambat setiap akhir semester sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
