PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Pasal 17
BAB 5 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI PADA AKADEMI KOMUNITAS
(1) Pembukaan program studi merupakan pembukaan awal dan/atau penambahan program studi baru pada akademi komunitas yang telah memiliki izin pendirian. (2) Perubahan program studi merupakan penggantian dari kelompok bidang/disiplin ilmu tertentu ke kelompok bidang/disiplin ilmu lain pada akademi komunitas yang telah memiliki izin pendirian. (3) Penutupan program studi merupakan pencabutan izin penyelenggaraan program studi yang telah ada pada akademi komunitas.
