PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Pasal 10
BAB 2 — PENDIRIAN AKADEMI KOMUNITAS
Akademi komunitas dapat mendirikan unit usaha sesuai dengan program studi yang diselenggarakannya berdasarkan peraturan perundang- undangan.
