PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Tatalaksana; b. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan c. Subbagian Rumahtangga.
