PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Museum Nasional terdiri atas:
a. Kepala; b. Bagian Tata Usaha; c. Bidang Pengkajian dan Pengumpulan; d. Bidang Perawatan dan Pengawetan; e. Bidang Penyajian dan Publikasi; f. Bidang Kemitraan dan Promosi; g. Bidang Registrasi dan Dokumentasi; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
