PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Layanan Edukasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan edukasi di bidang benda bernilai budaya berskala nasional. (2) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional. (3) Seksi Promosi mempunyai tugas melakukan promosi benda bernilai budaya berskala nasional.
