PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Observasi mempunyai tugas melakukan pendataan, klasifikasi, dan penentuan penanganan serta uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional. (2) Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan pembersihan, perbaikan, rekonstruksi, dan restorasi benda bernilai budaya berskala nasional. (3) Seksi Pengawetan mempunyai tugas melakukan penguatan dan pelapisan serta pemantauan lingkungan mikro benda bernilai budaya berskala nasional.
