PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM NASIONAL
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Perawatan dan Pengawetan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan observasi kondisi benda bernilai budaya berskala nasional; b. pelaksanaan uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional; c. pelaksanaan perawatan benda bernilai budaya berskala nasional; d. pelaksanaan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional; dan e. pelaksanaan pemantauan lingkungan mikro benda bernilai budaya berskala nasional.
