Pasal 63
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Seksi Sarana adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana kursus dan pelatihan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana kursus dan pelatihan; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi sarana kursus dan pelatihan; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sarana kursus dan pelatihan; f. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana kursus dan pelatihan; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana kursus dan pelatihan; h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana kursus dan pelatihan; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana kursus dan pelatihan; j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana kursus dan pelatihan; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana kursus dan pelatihan; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
