Pasal 60
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Seksi Pembelajaran adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; d. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; h. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; i. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran kursus dan pelatihan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan Seksi.
