PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT...
Pasal 57
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN KURSUS DAN PELATIHAN
Rincian Tugas Seksi Program adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kursus dan pelatihan; d. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan; f. melakukan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
