Pasal 31
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Seksi Program adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; d. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pendanaan pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; f. melakukan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
