Pasal 3
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal; c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melakukan penyesuaian dan revisi rencana program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan h. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
