Pasal 14
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan penggandaan surat dan dokumen Direktorat Jenderal;
g. melakukan urusan perpustakaan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
