Pasal 63
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; d. melakukan analisis data kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama;
f. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
