Pasal 54
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Seksi Peserta Didik: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar;
c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, dan karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar; e. melakukan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar; f. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, dan karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar; g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan dasar; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
