Pasal 3
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal;
c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang pendidikan dasar; d. melakukan penelaahan konsep usul rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang pendidikan dasar; e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang pendidikan dasar; f. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan dasar; g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang pendidikan dasar; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
