Pasal 25
BAB 2 — DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH DASAR
Rincian Tugas Seksi Prasarana: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; g. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.(harusnya penyusunan program dan laporan subdirektorat tidak terletak dalam satu seksi)
