Pasal 15
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Direktorat Jenderal; c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan urusan operasional penggunaan ruang rapat, wisma, kendaraan dinas telepon, listrik, pendingin ruangan (AC), air, gas di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan wisma serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan urusan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
