Pasal 1
BAB 1 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan koordinasi dan penyusunan program, anggaran, kegiatan, dan sasaran bidang pendidikan dasar; d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan dasar; e. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan dasar;
f. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem pendataan dan informasi manajemen pendidikan dasar; g. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pendidikan dasar; i. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pendidikan dasar; k. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pendidikan dasar; l. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan dasar; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan o. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat dan Direktorat Jenderal.
