PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 95
BAB 8 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis. (2) Gelar lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Sp. dan diikuti dengan bidang spesialisasinya. Paragraf Keenam Gelar Kehormatan
