PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 92
BAB 8 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Lulusan pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik. (2) Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri atas: a. Sarjana, ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencatumkan huruf S. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu; b. Magister, ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf M. dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu; dan c. Doktor, ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan Dr. Paragraf Ketiga Gelar Pendidikan Vokasi
