Pasal 86
BAB 6 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UNAND menyelenggarakan penerimaan mahasiswa melalui: a. jalur nasional masuk perguruan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. undangan berdasarkan bakat dan prestasi minimum tingkat nasional yang tata caranya ditetapkan melalui peraturan Rektor berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. (2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain, mahasiswa tugas belajar, dan mahasiswa asing/luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) UNAND wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru diatur dalam peraturan Rektor.
