Pasal 77
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), Dekan mengusulkan seorang dosen dari Jurusan/ Bagian/Departemen yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio Definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor . (3) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
