Pasal 59
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. Kepala Biro; b. Kepala Bagian pada biro, fakultas, dan lembaga; dan c. Kepala Subbagian pada biro, fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis. (2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural. (3) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tenaga kependidikan yang sedang mengikuti pendidikan tidak boleh menjabat pimpinan unsur pelaksana administrasi. Paragraf Kedelapan Kepala Unit Pelaksana Teknis
