PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Direktur mengusulkan 1 (satu) orang Calon untuk setiap Wakil Direktur kepada Rektor untuk dapat ditetapkan dan diangkat sebagai Wakil Direktur dengan Keputusan Rektor. (2) Masa jabatan Wakil Direktur berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Direktur yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Wakil Direktur sampai diangkatnya Wakil Direktur Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Direktur lainnya.
