PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Ketua Jurusan/Bagian/Departemen melalui Dekan mengusulkan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/ Studio kepada Rektor. (2) Persyaratan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio ditetapkan oleh Jurusan/Bagian/Departemen yang bersangkutan. Paragraf Kelima Pimpinan Program Pascasarjana
