Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
Tahap pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Senat Fakultas mengirimkan 2 (dua) nama Calon Dekan berdasarkan urutan perolehan suara dilengkapi dengan berita acara pemilihan. b. Rektor menawarkan Kontrak Kinerja kepada Calon Dekan terpilih dengan suara terbanyak; c. Dalam hal Calon Dekan terpilih dengan suara terbanyak tidak tersedia menandatangani Kontrak Kinerja, maka Rektor menawarkan kepada Calon Dekan dengan nomor urut perolehan suara berikutnya; dan d. Rektor MENETAPKAN dan mengangkat Dekan terpilih dari usulan Senat Fakultas yang bersedia menandatangani Kontrak Kinerja.
