PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Penjaringan dalam forum dosen dilakukan untuk menentukan 3 (tiga) orang Bakal Calon Dekan menjadi Calon Dekan, apabila Bakal Calon Dekan lebih dari 3 (tiga) orang. (2) Dalam hal jumlah Bakal Calon Dekan hanya 3 (tiga) orang, maka proses penjaringan dalam forum dosen dilakukan untuk mendapatkan 2 (dua) orang Calon Dekan. (3) Dalam hal jumlah Bakal Calon Dekan hanya 2 (dua) orang, maka proses penjaringan dalam forum dosen tidak dilakukan. (4) Panitia pemilihan menyampaikan nama-nama Calon Dekan yang telah ditetapkan dari hasil penjaringan kepada Senat Fakultas.
