PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Masa jabatan Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan Wakil Dekan berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Dekan yang bersangkutan dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas Wakil Dekan sampai diangkatnya Wakil Dekan Defenitif dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Dekan lainnya.
