Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Pengangkatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen dan Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; dan b. perubahan organisasi. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disebabkan: a. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; dan f. berhalangan tetap.
(3) Perubahan organisasi dapat dilakukan jika terjadi : a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit organisasi; dan b. perubahan bentuk dan/atau penutupan UNAND.
