Pasal 21
BAB 4 — ORGAN UNAND
(1) Senat Fakultas dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Fakultas dimaksud. (2) Anggota Senat Fakultas, terdiri atas: a. Dekan; b. Ketua Jurusan/Bagian/Departemen; c. Utusan Jurusan/Bagian/Departemen masing-masing 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 orang dosen berstatus Profesor dan 2 (dua) orang yang berstatus Non-Profesor; d. Jika jumlah Profesor pada Jurusan/Bagian/Departemen tersebut berjumlah kurang dari 2 (dua) maka jumlah wakil yang berasal dari dosen non-Profesor ditambah jumlahnya untuk mencukupkan jumlah 4 (empat) orang utusan Jurusan; dan
e. apabila fakultas memiliki jumlah Jurusan/Bagian/Departemen lebih dari 10 (sepuluh), setiap Jurusan/Bagian/Departemen diwakili oleh ketua Jurusan/Bagian/Departemen ditambah 2 (dua) Profesor dari setiap Jurusan/Bagian/Departemen. (3) Keanggotaan senat Fakultas Kedokteran, terdiri atas: a. Dekan; b. Ketua Bagian; c. 2 (dua) orang utusan Profesor dari Bagian; d. Ketua Tim Koordinator Pendidikan Dokter Spesialis; dan e. Koordinator Program Studi Sarjana non Pendidikan Dokter yang masih berada dibawah lingkup Fakultas Kedokteran.. (4) Anggota Senat Fakultas seperti dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Anggota Senat dari hasil pemilihan oleh Jurusan/Bagian/Departemen yang tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dan tidak sedang memegang jabatan struktural dan/atau dosen dengan tugas tambahan diluar UNAND dan diusulkan kepada Dekan. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Dekan. (6) Senat terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (7) Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan b, dijabat oleh Anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola. (8) Senat Fakultas dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan (9) Masa jabatan anggota Senat Fakultas 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali jumlah Profesornya tidak memenuhi jumlah keterwakilan yang ditentukan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota senat fakultas diatur dengan peraturan Senat Fakultas.
