PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 123
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Senat universitas dan dewan penyantun yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 429/O/1992 tentang Statuta Universitas Andalas masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya organ UNAND sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Pembentukan organ UNAND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
