PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 12
BAB 4 — ORGAN UNAND
Rektor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor: b. Biro; c. Fakultas/Program Pascasarjana; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
