PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 113
BAB 14 — PENGAWASAN DAN AKREDITASI
Pengendalian dan pengawasan internal diupayakan melalui tahapan: a. pencegahan sewaktu penyusunan rencana program dan anggaran agar sesuai dengan renstra bisnis universitas; b. pengawasan secara berkala minimal satu kali setahun; dan c. Rekomendasi penindakan terhadap temuan hasil pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan prosedur pencairan anggaran dengan memberikan beberapa catatan kepada pimpinan unit kerja dengan tembusan kepada Rektor.
