PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 111
BAB 13 — PEMBIAYAAN
(1) Perencanan penganggaran UNAND disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran UNAND diusulkan oleh Rektor kepada Menteri. (3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel. (4) UNAND menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNAND diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
